Jumat, 14/06/2024 - 12:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Duga Politikus Demokrat Andi Arief Terima Uang dari Kasus Korupsi Eks Bupati PPU

Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi terkait dugaan rasuah penyertaan modal di Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin (19/6/2023). KPK menduga ada uang yang diterima Andi dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Diperiksa terkait pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang yang bersumber dari perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang diterima oleh Andi. Tim penyidik KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka korupsi. Dia diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,4 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Bolehkah Membicarakan Keburukan Orang Lain? Begini Penjelasannya

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

ADVERTISEMENTS

KPK pun menahan ketiga tersangka di lokasi berbeda hingga 26 Juni 2023. Baharun Ganda bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung ACLC, Heriyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Karim Abidin dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mengejutkan, Nama Terpidana Rivaldi Tak Pernah Muncul Tapi Diganti agar Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Betul Salah Tangkap?
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” ujar Alex.

Sebagai informasi, Abdul Gafur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Dia dan koleganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi, dalam operasi senyap itu. Achmad merupakan pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ البقرة [268] Listen
Satan threatens you with poverty and orders you to immorality, while Allah promises you forgiveness from Him and bounty. And Allah is all-Encompassing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [268] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi